Selain itu, Kejari Langsa juga melibatkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Kekurangan Volume dan Mutu Picu Kerugian Negara
Hasil pemeriksaan ahli menemukan adanya kekurangan volume dan mutu pada beberapa item pekerjaan.
Temuan tersebut, berdasarkan hasil penghitungan auditor, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63.
Angka kerugian tersebut setara dengan sekitar Rp250,9 juta, dari total pagu proyek sebesar Rp1,75 miliar.
Empat Tersangka Langsung Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan.
Penahanan dilakukan berdasarkan empat surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, yakni Print-01/L.1.13/Fd.2/09/2026 hingga Print-04/L.1.13/Fd.2/09/2026, tertanggal 8 September 2026.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Langsa.
Kejari Langsa juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
Dalam press release disebutkan, apabila di kemudian hari ditemukan fakta-fakta dan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lainnya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang ditangani Kejari Langsa dengan melibatkan ahli teknis dan auditor dalam mengungkap dugaan penyimpangan pekerjaan konstruksi.
Kejaksaan menegaskan pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan bentuk dukungan nyata Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung Asta Cita Presiden RI melalui penegakan hukum yang tegas, profesional dan berintegritas.(red)





