Pertanyaannya: mengapa seorang pejabat takut jujur dalam LHKPN? Bukankah keterbukaan adalah bagian dari tanggung jawab moral kepada publik? Ketika seorang pemimpin tidak mampu berkata jujur soal hartanya sendiri, bagaimana ia bisa dipercaya mengelola anggaran triliunan rupiah milik negara?
Di sinilah pentingnya memperkuat budaya malu dan mempertegas sanksi. Pejabat yang tidak jujur dalam LHKPN seharusnya tidak hanya diperingatkan, tetapi ditindak. Ketidakjujuran itu bukan persoalan teknis, melainkan persoalan moralitas. Jika dibiarkan, maka rakyat akan kehilangan harapan terhadap pemerintahan yang bersih.
LHKPN bukan akhir dari transparansi, melainkan awal dari tanggung jawab publik. Pejabat yang jujur akan menjadikannya sebagai kehormatan, bukan beban. Namun pejabat yang culas, akan menjadikannya sebagai ancaman.
Sudah saatnya kita mengembalikan makna LHKPN sebagai alat ukur utama moralitas penyelenggara negara. Karena bangsa yang besar bukan hanya dibangun dengan hukum yang kuat, tapi juga oleh pemimpin yang jujur.





