Desakan agar Pemerintah Aceh segera menyampaikan keberatan secara resmi terus menguat, baik melalui mekanisme administratif ke Kementerian Dalam Negeri maupun melalui jalur diplomasi nasional. Selain itu, langkah hukum dan revisi data geospasial nasional juga menjadi opsi yang dinilai relevan untuk mempertahankan hak wilayah yang selama ini menjadi bagian integral dari Aceh.
Sejumlah pemerhati kebijakan otonomi daerah menilai bahwa keputusan seperti ini harus dilakukan melalui proses musyawarah antarwilayah dan tidak boleh bersifat sepihak. Selain menyangkut batas administratif, persoalan ini juga menyentuh aspek pengelolaan wilayah laut, sumber daya alam, serta potensi konflik teritorial yang harus dicegah sejak dini.
Hingga saat ini, Pemerintah Aceh belum mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi isi surat tersebut. Namun perhatian publik terhadap isu ini terus meningkat, dengan tuntutan agar pemerintah daerah mengambil sikap tegas demi menjaga kedaulatan wilayah dan martabat Aceh dalam peta Indonesia.(red)





