Penyaluran dan pemanfaatan kayu hanyutan tersebut akan diselenggarakan secara terpadu oleh Kementerian Kehutanan bersama instansi terkait di tingkat provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta unsur aparat penegak hukum (APH).
Untuk mencegah penyalahgunaan, penebangan liar, dan indikasi pencucian kayu yang mengatasnamakan penanganan bencana, Kementerian Kehutanan juga memutuskan penghentian sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dari lokasi kegiatan pemanfaatan hutan di ketiga provinsi tersebut hingga ada ketentuan lebih lanjut.
Surat ini ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Ir. Laksmi Wijayanti, MCP, dan ditembuskan kepada Menteri Kehutanan, Wakil Menteri Kehutanan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, serta para kepala daerah dan dinas kehutanan terkait.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu percepatan pemulihan wilayah terdampak banjir tanpa mengabaikan aspek hukum dan kelestarian hutan.(irwan)





