AtjehUpdate.com,- Jakarta | Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menerbitkan surat resmi terkait Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Surat bernomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025 tersebut ditujukan kepada Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Gubernur Sumatera Barat. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul kondisi darurat akibat banjir besar yang menyebabkan menumpuknya material kayu hanyut di berbagai wilayah terdampak.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dapat dilakukan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, serta pemulihan pascabencana, termasuk sebagai bahan pembangunan fasilitas dan sarana prasarana bagi masyarakat terdampak. Langkah ini didasarkan pada asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.
Namun demikian, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kayu hanyutan yang terbawa arus banjir tetap dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga mekanisme penanganannya harus mempedomani Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Seluruh proses pemanfaatan wajib menjunjung tinggi prinsip ketelusuran dan keterlacakan.





