AtjehUpdate.com | Aceh Tamiang, 03 Juni 2024 – Penangkapan kapal bermuatan rokok ilegal di perairan Aceh Tamiang pada 26 Mei 2024 menyorot perhatian publik. Operasi yang dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai di wilayah Aceh ini tampak seperti sebuah langkah penegakan hukum yang tegas. Namun, di balik narasi heroik tersebut, ada berbagai fakta yang memunculkan pertanyaan lebih lanjut.
Meski penangkapan ini seharusnya menjadi berita besar, informasi mengenai peristiwa ini hampir tidak terdengar. Saat sejumlah media mencoba meminta konfirmasi, Humas Bea Cukai Langsa, Ade, hanya memberikan pernyataan singkat bahwa penangkapan tersebut berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh. Sulaiman, Kepala Bea Cukai Langsa yang juga membawahi wilayah Aceh Tamiang, turut menanggapi dengan pernyataan serupa.
Namun, investigasi tim AtjehUpdate mengungkap sisi lain dari cerita ini. Berdasarkan sumber terpercaya, kapal yang ditangkap ternyata dikelola oleh pihak yang sama dengan kapal-kapal lain yang terlibat dalam aktivitas ekspor-impor di Pelabuhan Kuala Langsa. Kapal ini diduga pernah digunakan untuk kegiatan serupa yang diinisiasi oleh Sulaiman. Pembaca mungkin masih ingat bagaimana Sulaiman berperan dalam mengaktifkan kembali Pelabuhan Kuala Langsa dan melakukan berbagai aktivitas ekspor-impor yang sempat menjadi perbincangan di Kota Langsa.
Bahkan, sumber menyebutkan bahwa sempat terjadi perdebatan antara nakhoda kapal dan tim Bea Cukai yang melakukan penangkapan. Sang nakhoda mengklaim bahwa koordinasi sudah dilakukan terkait pengangkutan rokok ilegal tersebut, memunculkan spekulasi tentang keterlibatan pihak-pihak yang berwenang dalam proses tersebut.