Lebih lanjut, kasus ini mengingatkan publik pada laporan AtjehUpdate mengenai ekspor rokok merek Astro melalui Pelabuhan Kuala Langsa. Dalam laporan berjudul Gadjah Puteh: Kawasan Berikat, Gudang dan Semua Fasilitasnya Penyebab Indonesia Kebanjiran Produk Impor, disebutkan bahwa rokok tersebut diimpor dari Hong Kong dan disimpan di Gudang Berikat di Medan sebelum diekspor ke Myanmar melalui Kuala Langsa. Kejanggalan dalam proses ini, termasuk ketidaksesuaian dengan jalur bisnis PT Permata Arga Wisesa, perusahaan yang mengelola produk rokok tersebut, sempat menuai sorotan publik.
Secara logis, biaya ekspor melalui Pelabuhan Kuala Langsa dianggap tidak efisien dibandingkan dengan Pelabuhan Belawan, yang memiliki jalur langsung ke Myanmar. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam proses ekspor-impor yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
Penangkapan kapal rokok ilegal di Aceh Tamiang ini seolah mengonfirmasi kecurigaan publik terkait dugaan permainan ilegal di era kepemimpinan Sulaiman. Mulai dari tuduhan tangkap-lepas yang pernah diungkap Aliansi Elemen Sipil Menggugat hingga dugaan permainan ekspor rokok merek Astro, kasus ini menambah daftar panjang kecurigaan publik terhadap praktik yang tidak semestinya di lingkungan Bea Cukai Langsa.
Pertanyaannya, sampai kapan dugaan permainan kotor ini akan dibiarkan? Di mana peran aparat penegak hukum dan pengawas internal dalam menindak tegas permasalahan ini?