Permasalahan pengelolaan limbah di KEK Arun dimulai dari pelanggaran aturan terkait izin penggunaan air limbah dan sludge. PT PATNA sebagai pengelola KEK Arun, beserta tiga perusahaan lainnya, yaitu PT PAG, PT NHE NSO, dan PT PEG, dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Keputusan Menteri Nomor 8041 Tahun 2024. Sanksi ini diberikan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi beberapa persyaratan, termasuk Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Sertifikasi Layak Operasi (SLO) untuk pengelolaan air limbah di Zona Minyak dan Gas KEK Arun.
Spekulasi dan Tantangan di KEK Arun
Proyek pengelolaan limbah di KEK Arun, yang melibatkan nilai penawaran sangat besar, menjadi pusat spekulasi. Dikhawatirkan, proses pra kualifikasi ini dapat dimanipulasi melalui beberapa cara, seperti mengarahkan spesifikasi teknis agar sesuai dengan izin yang dimiliki salah satu peserta pra kualifikasi, atau meningkatkan temuan zat tertentu dalam sampel untuk mendukung perusahaan tertentu.
Saat ini, seluruh perusahaan di dalam KEK Arun merasakan kekhawatiran terkait ancaman pidana lingkungan dan potensi penutupan saluran limbah oleh Kementerian, yang dapat berdampak pada operasi perusahaan gas di kawasan tersebut. Jika hal ini terjadi, penyediaan gas di Aceh dan Sumatera Utara akan terdampak serius.
Terakhir
Seluruh pihak terkait diharapkan dapat memastikan proses penunjukan langsung dan pra kualifikasi proyek pengelolaan limbah di KEK Arun dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Penting untuk menghindari segala bentuk kolusi atau praktik tidak jujur yang dapat merugikan kepentingan publik. Aparat penegak hukum, seperti KPK RI, BPK, BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian BUMN, dan satuan pengawas internal, diharapkan dapat melakukan pengawasan ketat agar potensi kerugian negara sebesar lebih dari 100 miliar rupiah dapat dicegah.
Rekam jejak PPLI, termasuk permasalahan hukum dan kecelakaan kerja, seharusnya menjadi bahan pertimbangan serius bagi para pemangku kepentingan di KEK Arun sebelum menunjuk pihak yang akan mengelola limbah di kawasan tersebut.





