Gadjah Puteh menilai BPSDM Aceh wajib membuka secara transparan dasar penetapan daerah penerima bantuan agar tidak menimbulkan dugaan adanya permainan dan kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut.
Ia juga memperingatkan bahwa jika Pemerintah Aceh dan BPSDM tidak segera merevisi kebijakan dengan memasukkan Kota Langsa sebagai salah satu penerima bantuan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Jika keputusan ini tidak diubah, kami akan menggugat Pemerintah Aceh dan BPSDM Aceh. Negara tidak boleh abai terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana. Jangan sampai bantuan rakyat justru dipermainkan dengan kebijakan yang tidak objektif,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, Presiden Mahasiswa USCND Kota Langsa, Mirza Maulana, juga mengkritik keras keputusan BPSDM Aceh karena dinilai bertentangan dengan fakta bahwa Langsa termasuk wilayah yang terdampak bencana hidrometeorologi dan sempat mendapatkan perhatian pemerintah pusat dalam penanganan pascabencana.(red)





