Advokat Pirang menegaskan bahwa selisih luasan tanah yang tidak wajar ini sangat rawan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab sebagai “penumpang gelap”. Jangan sampai dalih bencana dan kemanusiaan justru dijadikan alat untuk mencari keuntungan pribadi atau spekulasi tanah oleh pihak-pihak tertentu. Transparansi site plan dan validasi data korban mutlak diperlukan sebelum ada pelepasan hak.
Lebih lanjut, Ajie juga mempertanyakan langkah pemerintah yang seolah langsung membidik lahan HGU swasta. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sendiri memiliki banyak aset tanah yang seharusnya diinventarisasi dan dimaksimalkan terlebih dahulu. Ia menilai, secara tata kelola pemerintahan yang baik, pemanfaatan aset daerah harus menjadi prioritas utama sebelum menyentuh atau meminta hak keperdataan pihak swasta.
LBH Kantara meminta semua pihak untuk bertindak berdasarkan kajian teknis yang jelas, bukan sekadar emosional sesaat, guna menutup celah penyimpangan aset atas nama bencana.(red)





