“Pertanyaannya, dari mana asal muasal miras-miras ini masuk? Kenapa begitu mudah ditemukan di pasaran, bahkan banyak yang bermerk namun ternyata merupakan oplosan?” ujar perwakilan Gadjah Puteh.
Gadjah Puteh juga menyoroti lemahnya pengawasan atas produk-produk yang mengandung Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), termasuk dugaan adanya perusahaan yang mendapat fasilitas cukai namun menyalahgunakan izin tersebut.
“Kami mencurigai ada kejahatan luar biasa di balik peredaran miras ilegal ini. Karena dampaknya sangat luas, dari mulai kerusakan moral generasi muda hingga peningkatan angka kriminalitas. Bea Cukai punya peranan vital untuk mengawasi dan menindak pelanggaran ini,” lanjut Gadjah Puteh.
LSM Gadjah Puteh mendorong agar Dirjen Bea Cukai tidak hanya berfokus pada rokok ilegal, tetapi juga segera membentuk Satgas khusus untuk menangani peredaran miras ilegal yang tidak kalah merusak, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun kesehatan masyarakat.(red)





