Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Nasional

LSM Gadjah Puteh Soroti Penyitaan Rokok oleh Bea Cukai di Warung Kecil: Melanggar Prosedur, Membungkam Keadilan

100
×

LSM Gadjah Puteh Soroti Penyitaan Rokok oleh Bea Cukai di Warung Kecil: Melanggar Prosedur, Membungkam Keadilan

Sebarkan artikel ini
Sayed Zahirsyah, Dir Eksekutif Gadjah Puteh
Sayed Zahersyah Almahdlay, Direktur Eksekutif Gadjah Puteh

AtjehUpdate.com., Jakarta | 29 Juli 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh mengecam keras tindakan penyitaan rokok ilegal oleh aparat Bea Cukai di warung-warung kecil, seperti yang terjadi baru-baru ini di Surabaya dan beberapa wilayah lainnya, bahkan marak dilakukan secara masif oleh kantor-kantor vertikal Bea Cukai di seluruh Indonesia. Penyitaan yang dilakukan tanpa mekanisme hukum yang sah, khususnya tanpa penetapan pengadilan, merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merendahkan prinsip negara hukum.

Sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana dan hukum administrasi di Indonesia, penyitaan barang merupakan bagian dari tindakan penyidikan yang tidak boleh dilakukan sembarangan. Bea Cukai memang memiliki kewenangan administratif untuk menegah, menindak, dan menyegel, namun penyitaan adalah tindakan hukum serius yang hanya sah jika dilakukan dalam kapasitas penyidikan dan dengan izin pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan diperkuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Pertanyaannya: apakah masyarakat sengaja dibiarkan tidak tahu prosedur, agar aparat bisa bebas mengambil barang dari warung-warung?

Padahal, peredaran rokok ilegal di warung bukanlah akar masalah, melainkan gejala dari lemahnya pengawasan di hulu—yakni di pabrik dan distribusi besar. Bea Cukai yang digaji dari pajak rakyat, dengan segala teknologi dan sumber daya manusia yang katanya unggul, seharusnya mampu memutus rantai distribusi di tingkat produsen dan aktor intelektual.

Namun yang terjadi justru sebaliknya: warung kecil, yang hanya menjual barang demi bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan keluarga, dijadikan kambing hitam, sementara pabrik-pabrik rokok ilegal tetap berdiri megah, seringkali hanya beberapa ratus meter dari kantor Bea Cukai sendiri.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses