Ironisnya, setelah barang dagangan mereka disita, pemilik warung masih harus membayar denda administrasi. Ini bukan hanya bentuk kriminalisasi terhadap rakyat kecil, tapi juga pengaburan hukum yang menguntungkan elite pengedar di balik layar. Haruskah Bu Siti, yang membeli rokok dari mobil bak keliling dan menjualnya satu-satu untuk menutupi kebutuhan dapur, dijadikan musuh negara? Apakah ini wujud dari keadilan fiskal?
Perlu diingat, Bea Cukai dan pemerintah daerah setiap tahun menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) serta pajak rokok yang nilainya mencapai ratusan bahkan triliunan rupiah secara nasional. Dana ini semestinya digunakan untuk membina, mengedukasi, dan melindungi pelaku usaha kecil, bukan untuk menyudutkan mereka dengan tindakan represif. Maka, LSM Gadjah Puteh menilai bahwa jika memang rokok-rokok tersebut ditemukan di warung dalam jumlah kecil dan wajar, misalnya satu atau dua slop untuk dijual eceran, negara seharusnya tidak menyita, tetapi mengganti rugi sebagai bentuk edukasi, bukan penindasan terhadap ekonomi rakyat kecil bermodal pas-pasan.
LSM Gadjah Puteh mendesak pertama, agar Bea Cukai menghentikan penyitaan terhadap warung-warung kecil tanpa mekanisme hukum yang sah dan transparan; kedua, agar pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap pola penindakan Bea Cukai, khususnya terkait rokok ilegal yang hanya menyentuh kelas bawah; dan ketiga, agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas seperti Komnas HAM menyelidiki kemungkinan pelanggaran hak ekonomi masyarakat kecil yang selama ini menjadi korban pendekatan penegakan hukum yang bias kelas.
Jika negara ingin memberantas rokok ilegal secara serius, maka mulai dari pabrik, bukan dari warung. Jika tidak, rakyat akan semakin percaya bahwa Bea Cukai hanya berani terhadap yang lemah, dan tunduk terhadap yang kuat.(red)





