Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Nasruddin: Pembentukan Blok Meuseuraya Langgar PP 23/2015, DPRA Diminta Evaluasi BPMA

62
×

Nasruddin: Pembentukan Blok Meuseuraya Langgar PP 23/2015, DPRA Diminta Evaluasi BPMA

Sebarkan artikel ini
Nasruddin, Ketua FPRM Aceh, menyampaikan kritik terhadap pembentukan WK Meuseuraya yang dinilai melanggar PP 23/2015 di Aceh Timur
Ketua FPRM Aceh, Nasruddin, saat memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran PP 23/2015 dalam pembentukan WK Meuseuraya oleh BPMA dan Kementerian ESDM

AtjehUpdate.com., Aceh Timur – Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, menegaskan bahwa pembentukan Wilayah Kerja (WK) Meuseuraya yang ditetapkan oleh Dirjen Migas dan diserahkan ke PT Putra Indo Manunggal untuk Joint Study telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Migas di Aceh, Selasa (28/7/2025).

“Penetapan WK Meuseuraya oleh Menteri dilakukan tanpa rekomendasi Gubernur Aceh, jelas melanggar Pasal 36 ayat (3) PP 23/2015,” ujar Nasruddin dalam keterangannya di Aceh Timur, Minggu (28/7).

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Ia menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap semangat perdamaian dan keistimewaan Aceh. “PP ini adalah produk hukum yang ditandatangani Presiden, tapi dilanggar sendiri oleh pemerintah pusat. Kita sedang merawat damai, bukan mencederainya,” tambahnya.

DPR Aceh Diminta Panggil BPMA

Nasruddin juga menyoroti peran Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang dinilai abai terhadap amanat regulasi. Menurutnya, BPMA harus bertanggung jawab atas pembentukan WK Meuseuraya yang merupakan gabungan antara WK South Block A (SBA) yang telah terminasi dan Blok Meuligoe, eks bagian dari Blok A yang kini dikelola Medco.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

“Seolah-olah ini WK baru, padahal digabung untuk menghindari ketentuan dalam pasal 39 PP 23/2015, yang mengharuskan prioritas diberikan ke BUMD milik Pemerintah Aceh,” tegas Nasruddin.

Ia meminta Komisi III DPR Aceh dan Dinas ESDM memanggil BPMA untuk menjelaskan proses pembentukan WK ini dan mempertanyakan alasan tidak dilibatkannya Pemerintah Aceh secara sah.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses