Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

LSM PANDORA Desak Pemeriksaan Penunjukan PPTK di DPMTSP Aceh Tamiang: Seret ke Ranah Tipikor Bila Terbukti Ada Unsur Memperkaya Diri

86
×

LSM PANDORA Desak Pemeriksaan Penunjukan PPTK di DPMTSP Aceh Tamiang: Seret ke Ranah Tipikor Bila Terbukti Ada Unsur Memperkaya Diri

Sebarkan artikel ini
Sekretaris LSM PANDORA, M. Helmi, mendesak pemeriksaan atas dugaan penunjukan PPTK dari pejabat fungsional di DPMTSP Aceh Tamiang
Sekretaris PANDORA, M. Helmi, menyampaikan desakan agar penunjukan PPTK di DPMTSP Aceh Tamiang diperiksa secara menyeluruh oleh Inspektorat, Kejari, dan Polres Aceh Tamiang, Jumat (18/7/2025)

AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang – Lembaga Swadaya Masyarakat PANDORA mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran dalam penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Aceh Tamiang.

PANDORA menilai bahwa penunjukan pejabat fungsional madya sebagai PPTK yang diduga telah berjalan sebelum akhirnya diganti berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. Atas dasar itu, PANDORA meminta agar Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, dan Polres Aceh Tamiang segera melakukan pemeriksaan formal terhadap proses tersebut.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

“Kalau ada kekeliruan, jangan dibiarkan berlalu begitu saja. Harus dievaluasi dan ditindak secara terukur dan terarah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sekretaris PANDORA, M. Helmi, Jumat (18/7/2025).

Helmi juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, maka hal tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kita tidak bicara niat baik atau sudah diganti. Kita bicara soal apakah proses penunjukan itu sudah berdampak secara anggaran. Kalau sudah, maka bisa masuk unsur Pasal 2 atau 3 UU Tipikor,” ujar Helmi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses