Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Opini

Melihat Aturan Hukum Bantuan Donasi Kepada Pemkab Aceh Tamiang dari Perspektif Pengelolaan Anggaran

20
×

Melihat Aturan Hukum Bantuan Donasi Kepada Pemkab Aceh Tamiang dari Perspektif Pengelolaan Anggaran

Sebarkan artikel ini
Analisis hukum pengelolaan dana donasi pascabencana Aceh Tamiang oleh AJIE LINGGA menyoroti akuntabilitas anggaran, transparansi hibah, dan kepatuhan terhadap UU Penanggulangan Bencana
Opini hukum LBH Kantara menegaskan pengelolaan dana bantuan bencana harus tunduk pada sistem fiskal dan pengawasan negara

Administrasi hibah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 99 Tahun 2017 dan PP Nomor 2 Tahun 2012 menjadi titik kunci legalitas, di mana Pasal 11 ayat (1) PMK 99/2017 mewajibkan setiap hibah langsung dikonsultasikan dan memperoleh nomor register. Tanpa nomor register, dana tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penerimaan ilegal, yang dalam audit keuangan negara dapat diklasifikasikan sebagai temuan serius.

Pasal 13 ayat (1) PMK 99/2017 mengatur pengesahan melalui SP2HL sebagai bukti formal masuknya hibah dalam sistem keuangan negara. Selain itu, jika terdapat saldo yang harus dikembalikan, instansi wajib menggunakan SP4HL sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 18 PMK 99/2017. Hal ini menunjukkan bahwa siklus hibah tidak hanya berhenti pada penerimaan, tetapi juga pengawasan hingga tahap akhir.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

PP Nomor 2 Tahun 2012 menegaskan hibah kepada daerah wajib melalui perjanjian dan dicatat dalam APBD. Hal ini selaras dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa semua penerimaan daerah harus masuk dalam Rekening Kas Umum Daerah untuk mencegah penggunaan diskresioner.

Kepala SKPKD sebagai BUD memiliki tanggung jawab pengendalian pelaksanaan APBD. Jika dana tidak masuk RKUD, maka tidak tercatat dalam sistem pengawasan, tidak diaudit secara penuh oleh aparat pengawas internal maupun eksternal, serta membuka ruang penyalahgunaan melalui rekening khusus di luar sistem resmi. Dalam banyak kasus korupsi daerah, modus ini menjadi pola berulang yang terdeteksi oleh auditor negara.

Selain itu, perspektif akuntabilitas juga tidak dapat dilepaskan dari kewajiban keterbukaan informasi publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sumber, jumlah, serta distribusi dana bantuan sebagai bagian dari pengawasan partisipatif. Transparansi bukan lagi pilihan moral, tetapi kewajiban hukum.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Terlebih lagi, pengumpulan donasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2024 mewajibkan adanya izin dari pejabat berwenang sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 UU 9/1961.

Walaupun Pasal 4 Permensos 8/2024 memberikan pengecualian dalam keadaan darurat, hal tersebut tidak menghapus kewajiban akuntabilitas penyaluran.

Pasal 19 Permensos 8/2024 bahkan memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk mencabut izin jika terjadi penyimpangan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan sosial dan administratif harus berjalan bersamaan.

Keseriusan negara dalam melindungi dana ini terlihat pada Bab XI UU 24 Tahun 2007, di mana Pasal 78 memberikan ancaman penjara seumur hidup bagi penyalahgunaan bantuan bencana. Norma ini menegaskan bahwa penyimpangan dana bencana dipandang sebagai kejahatan serius terhadap kemanusiaan.

Namun, ada delik penting lainnya dalam Pasal 75 UU 24/2007 yang mengancam pidana penjara hingga 10 tahun bagi setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi tanpa analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) yang mengakibatkan terjadinya bencana. Norma ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab pemerintah daerah tidak berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi juga pada mitigasi risiko jangka panjang.

Sebagai Direktur LBH KANTARA, saya menegaskan bahwa efisiensi darurat bukan alasan menabrak administrasi. Pengelolaan dana Rp 21,1 miliar hanya sah apabila BPBD menjalankan fungsi pengendalian dan pelaporan sesuai Pasal 21 UU 24/2007, dana memperoleh nomor register dan pengesahan SP2HL sesuai PMK 99/2017, seluruh penerimaan masuk dalam RKUD sesuai Permendagri 77/2020, dilakukan rekonsiliasi triwulanan sesuai Pasal 60 PMK 28/2025, serta distribusi memprioritaskan kelompok rentan sesuai Pasal 55 UU 24/2007.

Jika satu saja unsur tersebut tidak terpenuhi, maka pemerintah daerah berisiko menghadapi konsekuensi hukum serius, termasuk ancaman pidana seumur hidup.

Oleh karena itu, di akhir opini ini, LBH KANTARA menutup pernyataannya dengan sorotan tajam penuh makna dan tanda tanya besar: apakah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah benar-benar melaksanakan seluruh prosedur tata kelola uang donasi, mulai dari fase penerimaan, registrasi, hingga penyaluran, sesuai dengan aturan perundang-undangan serta petunjuk teknis yang berlaku?

Mengingat derasnya pertanyaan publik yang muncul, sudah sesuaikah pembagian dana donasi kepada setiap SKPD jika diukur dengan parameter hukum pengelolaan anggaran yang berlaku di Negara Indonesia?

LBH KANTARA akan terus mengawal setiap rupiah dana ini sebagai komitmen menjaga keadilan, transparansi, dan kepercayaan masyarakat di Aceh Tamiang.(red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses