AtjehUpdate.com,- Kualasimpang | MPU (Majelis Permusyawaratan Agama) Aceh Tamiang menanggapi pelanggaran syariat islam oleh pabrik PKS Pulo Tiga milik PTPN IV Regional 6, yang berada di kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang yang tetap beroperasi pada waktu sholat jum’at meskipun sudah diprotes lewat aksi besar di kantor direksi perusahaan itu oleh LSM Gadjah Puteh pada 30 Desember 2024 lalu.
Kepada media AtjehUpdate.com, Kamis (9/01/2025) ketua MPU Aceh Tamiang, Ustadz Syahrizal, MA mengatakan, sesuai arahan MPU Aceh, pihaknya telah berkoordinasi secara lisan dengan kapolres Aceh Tamiang dan akan segera menyurati Bupati Aceh Tamiang untuk dapat mengambil sikap dan langkah kongkrit.
“Karena untuk melakukan tindakan lebih jauh kami tidak memiliki kewenangan itu, makanya akan kami surati eksekutif (Bupati) sebagai eksekutor yang berhak mengambil tindakan tegas,” jelas Ustadz Syahrizal.
Tambahnya, MPU hanya dalam kapasitas memberikan masukan dan saran berdasarkan kondisi di lapangan karena adanya pelanggaran syariat islam dan berpotensi merusak tatanan yang selama ini sudah terjaga dengan baik di masyarakat, ujarnya.





