AtjehUpdate.com,– Langsa | Penanganan satwa liar berupa monyet ekor panjang yang dilakukan oleh PTPN IV Regional 6 menuai sorotan tajam. Pemasangan perangkap dinilai tidak sesuai dengan prosedur penanganan satwa sebagaimana diatur dalam regulasi konservasi.
Pemerhati satwa, Ahmad Rubil Mushal, menegaskan bahwa metode yang digunakan perusahaan perkebunan pelat merah itu sangat berisiko. Menurutnya, perangkap monyet yang terbuat dari besi tidak sesuai standar, sementara pelepasliaran juga dilakukan tanpa prosedur yang benar, Jum’at (15/8/25).
“Satwa monyet itu bersifat teritorial dan hidup berkelompok. Seharusnya, setelah ditangkap, monyet dievakuasi terlebih dahulu ke kandang transit untuk observasi dan perawatan oleh tim BKSDA. Tidak bisa serta-merta dilepas ke alam liar, apalagi tanpa pengawasan. Bahkan idealnya harus diakrabkan dengan kelompok barunya sebelum dilepas,” tegas Rubil.

Potensi Ratusan Monyet Terjerat Perangkap
Berdasarkan data yang diperoleh, PTPN IV Regional VI memasang perangkap di tiga areal kebun, yakni Kebun Baru, Kebun Lama, dan Kebun Pulau. Total ada 18 unit perangkap, masing-masing terdiri dari 10 unit berukuran 2×2 meter dan 8 unit berukuran 2×60 cm.
Jika dihitung, dengan asumsi satu perangkap mampu menjebak rata-rata lima ekor monyet per hari, maka dalam satu hari bisa saja ada ratusan monyet yang tertangkap.
“Pertanyaannya, bagaimana penanganan setelah monyet-monyet ini ditangkap? Apakah dilepaskan ke lokasi lain, dijual, atau bahkan dibunuh? Ini yang harus jelas dan transparan kepada publik,” desak Rubil.
Ia juga mengingatkan, jika monyet dipindahkan ke daerah lain tanpa kajian, justru berpotensi menimbulkan masalah baru, terutama konflik dengan masyarakat setempat yang menggantungkan hidup dari hasil pertanian.
PTPN dan BKSDA Beda Keterangan





