Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh, Teuku Irmansyah, S.Hut, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari PTPN IV mengenai kegiatan penangkapan monyet. Menurutnya, sebagian monyet sempat dilepas di hutan mangrove Kuala Langsa, namun karena kawasan itu sudah over kapasitas, pelepasan dialihkan ke hutan cadangan Tualang Sawit.
Namun pernyataan ini berseberangan dengan klarifikasi Humas PTPN IV Regional 6, Febriansyah yang dikonfirmasi media (Jum’at/15/8) . Ia mengatakan bahwa wacana pemindahan satwa ke Kebun Tualang Sawit memang pernah ada, namun belum direalisasikan.
“Untuk saat ini, monyet yang ditangkap dialihkan ke sekitar area kebun non-produktif agar tidak mengganggu aktivitas perkebunan dan masyarakat. Semua proses penanganan dilakukan dengan koordinasi bersama BKSDA,” ujar Febriansyah.
Meski demikian, keterangan Febriansyah dinilai tidak sinkron dengan pernyataan pihak BKSDA, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai kejelasan alur penanganan satwa tersebut.
Desakan Investigasi dan Transparansi
Atas kejanggalan tersebut, Ahmad Rubil mendesak BKSDA Aceh segera turun ke lapangan untuk memastikan apakah penanganan monyet oleh PTPN IV benar-benar sesuai prosedur.
“Ini bukan sekadar soal hama perkebunan, tetapi juga soal perlakuan terhadap satwa liar yang dilindungi regulasi konservasi. PTPN sebagai perusahaan BUMN seharusnya menjadi contoh, bukan malah diduga melanggar aturan,” pungkasnya.(Nas)
–





