Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Penggabungan WK Meuseuraya Dinilai Langgar Regulasi dan Rugikan Aceh

96
×

Penggabungan WK Meuseuraya Dinilai Langgar Regulasi dan Rugikan Aceh

Sebarkan artikel ini
Direktur LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah, menanggapi penggabungan WK Meuseuraya yang dinilai langgar regulasi dan rugikan Aceh.
Sayed Zahirsyah, Direktur LSM Gadjah Puteh, soroti penggabungan WK Meuseuraya yang disebut tanpa rekomendasi Gubernur Aceh dan berpotensi merugikan rakyat.

“Mudah-mudahan bukan perusahaan yang sama seperti diberitakan oleh media Modus Aceh,” harap Sayed.

Sayed mendesak Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk terbuka kepada publik. “BPMA harus menyampaikan informasi yang benar ke rakyat Aceh agar tidak timbul kecurigaan dan potensi kerugian. Kalau Aceh dirugikan, maka rakyat yang paling menderita,” ujarnya.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Lebih lanjut, ia menyatakan sepakat dengan Nasruddin, bahwa penggabungan WK SBA dan WK Meuligoe justru akan merugikan Aceh. Pasalnya, berdasarkan PP 23/2015, WK SBA semestinya dapat dimiliki secara penuh oleh Badan Usaha Milik Aceh (BUMA).

“Jika digabungkan, maka peluang itu hilang. Kita akan mengalami kerugian besar karena seharusnya ini menjadi hak penuh kita. Tidak boleh digabungkan. Itu konsekuensi hukum,” tegas Sayed menutup keterangannya.(tim))

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses