Sebagai dasar tambahan, Ajie merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 yang menegaskan pentingnya independensi lembaga pengawas agar tidak tunduk secara struktural kepada pihak yang diawasi.
Adapun isi petitum yang diajukan mencakup:
1. Menyatakan Pasal 2 dan Pasal 3 PMK No. 2/PMK.09/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
2. Memerintahkan Menteri Keuangan untuk mencabut peraturan tersebut;
3. Memerintahkan Presiden menetapkan lembaga pengawas perpajakan independen melalui Peraturan Presiden;
4. Menyatakan bahwa putusan Mahkamah dapat dilaksanakan meskipun terdapat upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad).
Ajie berharap, apabila permohonan ini dikabulkan, maka akan menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem perpajakan nasional menuju sistem yang lebih akuntabel, transparan, dan terbebas dari kendali birokrasi kementerian teknis. (red)





