Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Nasional

Praktisi Hukum Ajie Lingga Uji Materiil PMK Komwasjak, Ini Tuntutannya

137
×

Praktisi Hukum Ajie Lingga Uji Materiil PMK Komwasjak, Ini Tuntutannya

Sebarkan artikel ini
Ajie Lingga menyerahkan surat permohonan uji materiil PMK Komwasjak di Pengadilan Negeri Kuala Simpang
Praktisi Hukum Ajie Lingga, S.H., CGAP, saat menyerahkan surat permohonan uji materiil terhadap PMK Nomor 2/PMK.09/2023 tentang Komwasjak kepada petugas Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Senin (17/6/2025).

Sebagai dasar tambahan, Ajie merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 yang menegaskan pentingnya independensi lembaga pengawas agar tidak tunduk secara struktural kepada pihak yang diawasi.

Adapun isi petitum yang diajukan mencakup:
1. Menyatakan Pasal 2 dan Pasal 3 PMK No. 2/PMK.09/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

2. Memerintahkan Menteri Keuangan untuk mencabut peraturan tersebut;

3. Memerintahkan Presiden menetapkan lembaga pengawas perpajakan independen melalui Peraturan Presiden;

4. Menyatakan bahwa putusan Mahkamah dapat dilaksanakan meskipun terdapat upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad).

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Ajie berharap, apabila permohonan ini dikabulkan, maka akan menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem perpajakan nasional menuju sistem yang lebih akuntabel, transparan, dan terbebas dari kendali birokrasi kementerian teknis. (red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses