Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

Presiden Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan

1
×

Presiden Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto didampingi Panglima TNI dan Menteri Pertahanan dalam kegiatan resmi TNI terkait kebijakan kenaikan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan.
Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan melalui Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.

Besaran tunjangan kinerja yang diterima setiap prajurit dan pegawai tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan kelas dan jabatan masing-masing sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden.

Untuk kelas jabatan 1, tunjangan kinerja ditetapkan sebesar Rp2.553.100 per bulan. Sementara kelas jabatan lainnya memperoleh tunjangan secara bertingkat hingga mencapai Rp37.395.000 per bulan untuk kelas jabatan 17.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Adapun Kepala Staf Umum TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut, dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000 per bulan.

Sementara Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan.

Kenaikan tunjangan kinerja ini merupakan penyesuaian pertama bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan sejak tahun 2018. Pelaksanaan pemberian tunjangan selanjutnya mengikuti kelas jabatan, capaian kinerja, serta ketentuan pelaksanaan yang berlaku di lingkungan masing-masing instansi. (red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses