Besaran tunjangan kinerja yang diterima setiap prajurit dan pegawai tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan kelas dan jabatan masing-masing sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden.
Untuk kelas jabatan 1, tunjangan kinerja ditetapkan sebesar Rp2.553.100 per bulan. Sementara kelas jabatan lainnya memperoleh tunjangan secara bertingkat hingga mencapai Rp37.395.000 per bulan untuk kelas jabatan 17.
Adapun Kepala Staf Umum TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut, dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000 per bulan.
Sementara Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan.
Kenaikan tunjangan kinerja ini merupakan penyesuaian pertama bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan sejak tahun 2018. Pelaksanaan pemberian tunjangan selanjutnya mengikuti kelas jabatan, capaian kinerja, serta ketentuan pelaksanaan yang berlaku di lingkungan masing-masing instansi. (red)





