AtjehUpdate.com, | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memindahkan koordinasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung di bawah pengawasan presiden, tanpa melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024, yang disahkan pada 21 Oktober 2024. Langkah tersebut bertujuan memperkuat koordinasi fiskal serta meningkatkan efektivitas penerimaan dan pengeluaran negara.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa kebijakan ini memungkinkan Presiden untuk mengawasi langsung kinerja Kemenkeu, memastikan bahwa penerimaan negara dioptimalkan dan belanja negara lebih efisien. “Tujuan utamanya agar koordinasi lebih kuat karena langsung di bawah presiden. Selain itu, ini juga untuk optimalisasi penerimaan serta efektivitas belanja,” ujar Deni, Selasa (22/10/2024).
Dalam struktur baru ini, Kemenko Perekonomian, yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto, tetap membawahi tujuh kementerian lain, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perubahan ini menandai penataan ulang kementerian dan lembaga di Kabinet Merah Putih, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk periode 2024-2029.
Drajad Wibowo, anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo, mengungkapkan bahwa keputusan untuk menempatkan Kemenkeu langsung di bawah presiden telah lama menjadi visi Prabowo, bahkan sebelum ia terpilih sebagai presiden. Menurutnya, keputusan ini tidak terkait dengan pembatalan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN), melainkan murni untuk memperkuat koordinasi fiskal di tingkat tertinggi pemerintahan.





