Namun, yang paling mengejutkan adalah pos kas dan setara kas dalam LHKPN 2024, di mana Ivan menyatakan memiliki uang tunai senilai Rp 3,7 miliar. Padahal, dalam laporan tahun sebelumnya, pos kas ini hanya senilai Rp 193 juta. Artinya, dalam satu tahun, uang tunai yang ia miliki meningkat sekitar Rp 3,5 miliar—angka yang mencolok bagi pejabat publik di tengah stagnasi ekonomi dan pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan.
Ironi ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin seorang pejabat publik dapat meningkatkan kekayaan tunainya dalam waktu singkat, sementara pada saat yang sama lembaganya memblokir rekening warga biasa hanya karena tidak aktif selama tiga bulan?
Dalam kebijakan pemblokiran rekening dorman, PPATK berdalih bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana keuangan sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) huruf i UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika tidak ada keberatan selama 20 hari, maka aset dalam rekening tersebut dapat diproses lebih lanjut dan diserahkan ke penyidik. Namun, kebijakan ini tidak menjangkau kejelasan internal terkait sumber peningkatan kekayaan para petinggi lembaga.
Jika PPATK ingin benar-benar membangun kepercayaan publik atas sistem pengawasan keuangan, maka semestinya transparansi dan integritas dimulai dari puncak kepemimpinan lembaganya sendiri. Lonjakan harta yang tidak wajar justru dapat meruntuhkan legitimasi lembaga dan membuka ruang kritik atas standar ganda yang dipraktikkan.
Rakyat kecil bisa kehilangan akses terhadap rekening tabungannya karena dianggap “nganggur”, sementara uang tunai miliaran rupiah bisa tumbuh diam-diam di kantong pejabat, tanpa pernah benar-benar dipertanyakan.(red)





