AtjehUpdate.com., Jakarta – Pemerintah pusat setiap tahunnya menggelontorkan dana puluhan triliun rupiah kepada pemerintah daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan pajak rokok. Berdasarkan data resmi tahun anggaran 2024, tercatat sebesar Rp4,97 triliun disalurkan ke daerah melalui DBH CHT dan sebesar Rp22,81 triliun melalui pajak rokok. Sementara itu, pengenaan pajak rokok elektrik yang baru mulai diberlakukan diproyeksikan menyumbang Rp2 hingga Rp3 triliun lagi. Jika diakumulasi, jumlah yang disalurkan ke daerah mencapai sekitar Rp30 triliun lebih. Namun jika melihat keseluruhan potensi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau, termasuk yang tidak dibagi ke daerah, angka ini diduga bisa mendekati Rp100 triliun per tahun. Angka ini mencerminkan betapa besarnya kontribusi sektor konsumsi tembakau terhadap penerimaan negara, tetapi di sisi lain menyisakan pertanyaan tentang ke mana sebenarnya dana ini mengalir dan siapa yang benar-benar diuntungkan.
Ironisnya, dalam regulasi yang ada, alokasi untuk sektor kesehatan justru dibatasi maksimal 50% dari total DBH CHT, dan selebihnya diperuntukkan bagi bidang penegakan hukum, pelatihan, sosialisasi, serta pemberdayaan sektor produksi seperti petani tembakau. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penggunaan anggaran ini sering kali tidak menyentuh secara langsung para petani tembakau maupun pelaku UMKM rokok legal. Banyak pemerintah daerah justru mengalokasikan dana ini untuk kegiatan yang bersifat seremonial dan administratif, seperti media campaign, seminar, pelatihan formalitas, dan belanja nonproduktif, sementara kebutuhan mendesak petani seperti alat panen, pengering tembakau, bibit unggul, dan pelatihan teknis sering kali diabaikan. Fenomena ini mempertegas bahwa jargon perlindungan terhadap petani dan pengendalian konsumsi rokok hanyalah narasi permukaan yang tidak diwujudkan secara konsisten dalam kebijakan teknis dan implementasi anggaran.
Kondisi ini sangat paralel dengan pengalaman dalam program dana replanting kelapa sawit yang disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Alih-alih membantu petani sawit rakyat, dana triliunan rupiah tersebut justru banyak terserap oleh koperasi bermasalah dan perusahaan besar yang menyaru sebagai pendamping petani. Hingga kini belum ada evaluasi menyeluruh atau pengusutan hukum terhadap penyimpangan dalam skema replanting sawit, dan pola yang sama kini terlihat dalam pengelolaan dana cukai dan pajak rokok. Belum ada satupun audit investigatif oleh BPK, BPKP, atau KPK terhadap pemanfaatan dana DBH CHT dan pajak rokok, padahal sejumlah jurnal dan riset independen telah menunjukkan indikasi kuat adanya ketidaktepatan peruntukan dan penyimpangan belanja.
Dalam jurnal yang ditulis Mohamad Djasuli tahun 2025 di COSTING Journal disebutkan bahwa dominasi belanja administrasi dalam pemanfaatan DBH CHT menunjukkan kegagalan fungsi redistribusi fiskal yang seharusnya diarahkan untuk memperkuat sektor produktif di daerah. Jurnal lain dari Universitas Sultan Agung juga menyoroti lemahnya regulasi dan kontrol hukum dalam implementasi pajak rokok, di mana sebagian besar pemerintah daerah hanya menjalankan kewajiban administratif tanpa keberanian mengevaluasi atau mengkritik arah kebijakan dari pusat. Bahkan jurnal JBPPK secara gamblang menyebutkan bahwa alokasi DBH CHT justru lebih banyak digunakan untuk mengamankan serapan anggaran daripada menyelesaikan persoalan riil yang ditimbulkan oleh industri rokok di masyarakat.





