Sementara itu, DPRK juga menyoroti perbedaan hasil pembangunan sejumlah unit rumah yang berada dalam kawasan berdekatan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses pengawasan dilakukan sejak pekerjaan dimulai.
“Ini yang harus dibuka. Siapa yang mengawasi? Bagaimana pengawasan dilakukan? Apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai RAP dan kontrak? Kalau ada kekurangan volume, siapa yang bertanggung jawab?” kata Nasruddin.
FPRM menilai pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen, pemeriksaan lapangan dan keterangan para pihak, bukan sekadar pernyataan normatif.
PUPR Sebut Sudah Ditindaklanjuti BPK
Di sisi lain, PUPR Kota Langsa sebelumnya membantah sejumlah dugaan kejanggalan dalam proyek tersebut.
PPK Program Rumah Sehat Sederhana DOKA Tahun Anggaran 2025 PUPR Langsa, Rahmat Fauzi, menyatakan persoalan seperti kekurangan volume pekerjaan, overstek bangunan, instalasi sanitasi dan pekerjaan yang belum tuntas telah menjadi temuan BPK.
Ia menyebut pemeriksaan BPK dilakukan langsung di lapangan, termasuk pengukuran dan pembongkaran sejumlah bagian bangunan untuk memastikan volume pekerjaan. Menurutnya, kekurangan volume tersebut telah ditindaklanjuti sesuai temuan BPK.
Namun, bagi FPRM, adanya klaim bahwa temuan BPK telah ditindaklanjuti tidak serta-merta menutup ruang bagi APH untuk memastikan apakah dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pembayaran proyek terdapat unsur pelanggaran hukum.
“Kalau memang sudah ditindaklanjuti, bagus. Tetapi itu bukan berarti APH tidak boleh mendalami. Justru harus dipastikan apakah seluruh prosesnya sudah sesuai aturan dan tidak ada potensi kerugian negara,” tegas Nasruddin.
Bandingkan dengan Langkah Tegas Kejari Langsa
Nasruddin kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan langkah Kejaksaan Negeri Langsa yang saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah penerima bantuan Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan (Revit).
Menurutnya, keberanian dan ketegasan Kejari Langsa patut diapresiasi karena aparat tidak hanya menunggu persoalan berkembang, tetapi langsung melakukan langkah penyelidikan.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian Kejari Langsa menangani dugaan pemerasan proyek Revit. Ini contoh bahwa aparat harus berani dan profesional ketika ada informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana,” katanya.
Karena itu, FPRM berharap semangat yang sama juga ditunjukkan Polres Langsa dalam menangani persoalan Rumah Sehat.
“Jangan sampai ada kesan berbeda. Ketika masyarakat dan DPRK sudah menemukan persoalan, Polres harus hadir dengan kerja nyata. Bukan sekadar turun ke lokasi, tetapi memastikan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak,” ujar Nasruddin.
Ia menegaskan FPRM akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan meminta proses hukum dilakukan secara transparan, profesional serta tidak tebang pilih.
“Publik tidak membutuhkan pencitraan. Publik membutuhkan kepastian hukum. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terang. Kalau ada dugaan tindak pidana, usut sampai tuntas,” pungkas Nasruddin.(red)





