AtjehUpdate.com,- LANGSA | Polemik pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kota Langsa kembali menjadi sorotan. Sejumlah kepala sekolah yang telah dimutasi mengaku kecewa terhadap lambannya perkembangan penanganan hukum atas dugaan persoalan yang terjadi dalam program yang bersumber dari APBN 2026 tersebut, Kamis (27/08).
Kepada media, beberapa kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa mereka telah menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Langsa.
Pemeriksaan disebut dilakukan secara maraton dan menyentuh berbagai aspek pelaksanaan program revitalisasi.
Namun, setelah pemeriksaan tersebut berlangsung, mereka mengaku belum melihat adanya tindakan hukum yang menyentuh pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan pelaksanaan revitalisasi.
“Kami sudah diperiksa, bahkan pemeriksaannya cukup maraton. Kami sudah menyampaikan apa yang kami ketahui dan apa yang terjadi di lapangan,” kata salah seorang kepala sekolah.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap kepala sekolah seharusnya menjadi pintu masuk untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.
“Kalau dari pemeriksaan kami ada nama atau pihak lain yang muncul, tentu kami berharap itu juga ditelusuri. Jangan sampai pemeriksaan berhenti di kepala sekolah,” ujarnya.
Keberadaan “Orang Titipan” Sangat Mengganggu
Selain persoalan mutasi dan pemeriksaan, informasi mengenai dugaan keberadaan “orang titipan” dalam pengerjaan revitalisasi juga menjadi perhatian.
Istilah tersebut beredar di lapangan untuk menyebut pihak tertentu yang diduga berulang kali mendapatkan peran dalam pekerjaan revitalisasi di sejumlah sekolah dan dinolai sudah sangat meresahkan dan mengganggu pelaksanaan peogram revit ini
Namun, informasi tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut ditentukan.
Apakah berdasarkan mekanisme yang diperbolehkan dalam petunjuk teknis?
Apakah mereka merupakan bagian dari P2SP?
Apakah berdasarkan kebutuhan teknis?
Atau terdapat arahan dari pihak tertentu?
Jika terdapat pola pihak yang sama berulang kali terlibat di sejumlah sekolah, maka menurut sumber AtjehUpdate.com, kondisi tersebut semestinya menjadi salah satu aspek yang ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
P2SP Jangan Hanya Menjadi Formalitas
Program revitalisasi dilaksanakan dengan mekanisme swakelola. P2SP memiliki posisi penting dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat satuan pendidikan.
Karena itu, perubahan susunan P2SP maupun masuknya pihak tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan harus memiliki dasar dan dokumentasi yang jelas.
Apabila terdapat pergantian P2SP setelah program berjalan, pertanyaan yang harus dijawab adalah siapa yang melakukan perubahan, atas dasar apa perubahan tersebut dilakukan dan apakah perubahan itu telah sesuai dengan ketentuan program.
Begitu pula apabila terdapat pihak luar yang memiliki pengaruh besar dalam pelaksanaan pekerjaan.
Publik berhak mengetahui siapa yang memberikan kewenangan dan dalam kapasitas apa pihak tersebut terlibat.





