Anggaran Miliaran, APH Diminta Bergerak
Salah satu sekolah yang menjadi perhatian adalah SD Negeri 2 Seulalah, Kecamatan Langsa Lama.
Papan informasi yang didokumentasikan AtjehUpdate.com mencantumkan nilai bantuan revitalisasi sebesar Rp1.727.140.031, dengan pekerjaan meliputi rehabilitasi ruang kelas, rumah dinas, ruang administrasi, perpustakaan, toilet serta penataan lingkungan.
Waktu pelaksanaan tercantum selama 150 hari kalender.
Dengan nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah, masyarakat tentu berkepentingan memastikan seluruh dana tersebut digunakan sesuai peruntukan.
Karena itu, apabila sejak awal telah muncul informasi mengenai dugaan intervensi, perubahan P2SP, pergantian kepala sekolah, hingga pihak tertentu yang disebut-sebut menguasai pekerjaan, maka penelusuran secara menyeluruh menjadi penting.
Kepala Sekolah Kecewa
Salah seorang kepala sekolah yang telah dimutasi mengaku kecewa dengan perkembangan penanganan persoalan tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya tidak meminta aparat langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kami tidak meminta orang dihukum tanpa proses. Tetapi kami meminta proses hukumnya berjalan. Kalau memang ada dugaan, periksa semua pihak secara objektif,” katanya.
Menurut dia, kepala sekolah tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang menanggung beban ketika persoalan program melibatkan banyak pihak.
“Kami sudah diperiksa. Kami sudah memberikan keterangan. Kalau memang keterangan kami dianggap penting, tentu harus ada tindak lanjut terhadap informasi yang kami sampaikan,” ujarnya.
Ia juga berharap APH tidak membiarkan waktu berjalan terlalu lama. Sebab, semakin lama sebuah dugaan tidak ditindaklanjuti, semakin besar kekhawatiran terhadap keberadaan dokumen, bukti administrasi maupun keterangan pihak-pihak yang mengetahui proses pelaksanaan program.
Jangan Sampai Publik Menilai APH Lamban
Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu informasi memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Namun, publik juga memiliki hak untuk mengetahui bahwa setiap dugaan penyimpangan penggunaan uang negara ditangani secara profesional.
Apalagi program revitalisasi merupakan program strategis pemerintah pusat yang bertujuan memperbaiki sarana pendidikan.
Jangan sampai program yang seharusnya memperbaiki sekolah justru tersandera oleh persoalan kepentingan di tingkat lokal.
Jika seluruh pelaksanaan revitalisasi di Kota Langsa memang telah sesuai aturan, pemeriksaan akan menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian.
Namun jika ditemukan penyimpangan, maka penanganan sejak dini diperlukan agar kerugian negara maupun penyalahgunaan program dapat dicegah.
Para kepala sekolah yang telah menjalani pemeriksaan berharap Kejaksaan Negeri Langsa dan APH terkait tidak berhenti pada pemeriksaan mereka.
“Kami hanya ingin hukum berjalan. Jangan sampai kami sudah diperiksa, dimutasi, dan menanggung tekanan, tetapi pihak yang sebenarnya harus dimintai keterangan justru tidak jelas prosesnya,” pungkas sumber tersebut.
AtjehUpdate.com memberikan ruang hak jawab kepada Kejaksaan Negeri Langsa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, P2SP serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi. (Tim)





