Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Nasional

Triliunan Dana Cukai dan Pajak Rokok Dibagi ke Daerah, Tapi Warung Kecil Diburu dan Disita?

86
×

Triliunan Dana Cukai dan Pajak Rokok Dibagi ke Daerah, Tapi Warung Kecil Diburu dan Disita?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi seorang pedagang warung kecil terduduk lesu di depan etalase kosong, sementara petugas berseragam menyita barang dagangan dengan latar belakang grafik dana cukai miliaran rupiah.
Ironi fiskal negara: dana cukai dan pajak rokok mencapai triliunan, tapi pedagang kecil justru jadi korban penindakan.

Kritik terhadap kebijakan fiskal ini pun semakin relevan saat melihat bahwa penerimaan dari pajak rokok dan cukai wajib dialokasikan minimal 50% untuk pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional. Artinya, sebagian besar dana ini hanya menjadi instrumen transfer untuk menambal beban BPJS, tanpa memberi ruang yang cukup bagi pemerintah daerah untuk merespons kebutuhan lokal yang lebih kontekstual, seperti pemberdayaan petani tembakau, edukasi konsumsi sehat berbasis budaya lokal, atau penguatan layanan kesehatan primer. Pemerintah daerah pada akhirnya hanya berperan sebagai tukang salur anggaran pusat, tanpa kuasa untuk menentukan prioritas belanja yang berpihak kepada masyarakatnya sendiri.

Namun ironi terbesar justru terjadi di titik paling bawah. Di saat dana cukai dan pajak rokok mengalir deras ke daerah, aparat di lapangan justru melakukan penindakan dengan menyita barang-barang dari warung-warung kecil yang dianggap menjual rokok ilegal. Harusnya, dengan dana sebesar ini, pemerintah tidak menjadikan penegakan hukum sebagai satu-satunya wajah negara kepada rakyat kecil. Ketika barang disita dari pedagang kecil, maka yang dirampas bukan hanya barang, tapi juga harapan dan modal usaha yang dikumpulkan dari hasil kerja keras tanpa perlindungan. Para warung kecil itu bukan kartel, bukan pabrik rokok ilegal. Mereka hanya korban dari distribusi yang tidak mereka kuasai, dan dari sistem fiskal yang tak pernah melindungi mereka secara adil.

Iklan
Iklan

Jika melihat kembali krisis moneter 1998, para warung inilah yang justru menjadi penopang ekonomi rakyat ketika bank dan industri besar kolaps. Kini, puluhan tahun setelahnya, mereka yang dulu disebut “penyelamat ekonomi kerakyatan” justru harus bersembunyi dan kucing-kucingan dari petugas berseragam, hanya karena menjual barang yang mereka sendiri tidak produksi. UMKM hanya meminta keadilan: agar penegakan hukum yang berdampak langsung pada dapur mereka dilakukan secara manusiawi, bukan represif. Bukankah dana DBH CHT dan pajak rokok yang besar itu bisa menjadi bantalan sosial agar setiap tindakan hukum tidak membuat warung bangkrut?

Apa negara ini terlalu takut kepada korporasi besar tapi gagah berani pada pedagang bermodal lima juta? Atau karena para penjual warung kecil hanya bergelar “bin Selamet” dan tak mengenyam pendidikan luar negeri seperti aparat Bea Cukai yang belajar melalui beasiswa LPDP, maka hak-haknya dianggap tak layak dibela? Padahal mereka juga membiayai anak, membayar sewa, dan bertahan di tengah kerasnya hidup. Ironis memang, ketika pejabat Kemenkeu dan aparat Bea Cukai menyandang gelar tiga baris di kartu nama mereka, tetapi tidak sanggup mengerti suara rakyat kecil yang hanya ingin dapurnya tetap mengepul. Inilah saatnya kita bertanya: untuk siapa sesungguhnya dana triliunan ini digelontorkan? (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses