AtjehUpdate.com,- LANGSA | Dugaan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang disertai perundungan (bullying) di salah satu lembaga pendidikan agama di Kota Langsa menjadi alarm serius bagi seluruh pihak. Kasus yang kini telah masuk ke tahap penyelidikan Polres Langsa itu tidak boleh dipandang sebagai persoalan internal lembaga pendidikan semata.
Berdasarkan dokumen yang diterima AtjehUpdate.com, Satreskrim Polres Langsa telah mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada seorang anak beserta orang tuanya terkait penyelidikan dugaan tindak pidana penghinaan atau perundungan terhadap anak di bawah umur. Dalam surat tersebut dijelaskan, peristiwa yang diselidiki dilaporkan terjadi pada 15 April 2026 di sebuah pesantren di wilayah Kecamatan Langsa Baro.
Meski surat itu secara spesifik menyebut dugaan perundungan, muncul pula informasi dan dugaan adanya tindakan pelecehan terhadap anak yang disebut-sebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut. Namun hingga kini, dugaan pelecehan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Karena itu, semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana sebuah lembaga pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat paling aman untuk membentuk akhlak dan karakter anak justru dikaitkan dengan dugaan kekerasan terhadap peserta didik. Bila benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan persoalan serius yang menyangkut perlindungan anak.
Kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah, Kementerian Agama, lembaga perlindungan anak, serta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Kementerian Agama sendiri telah menekankan pentingnya pencegahan kekerasan dan perundungan di lingkungan pesantren melalui penguatan sistem perlindungan santri.





