Menurut Said, seluruh informasi tersebut harus ditelusuri secara objektif dan profesional guna memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara maupun daerah.
“Kami tidak ingin ada spekulasi liar. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara menyeluruh. Jika semua proses telah sesuai aturan tentu harus dijelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pengaduannya, Gadjah Puteh juga meminta Kejati Aceh memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk direksi dan komisaris PT Kwala Simpang Petroleum, PT Tamiang Raya Energi, pihak swasta yang terlibat, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebagai pemilik modal daerah, serta Pertamina EP Rantau Field. Selain itu, Kejati Aceh diminta berkoordinasi dengan BPKP, BPK RI, BPMA, Kementerian ESDM, Pemerintah Aceh, dan instansi terkait untuk melakukan audit investigatif, audit produksi, audit lifting, audit keuangan, serta audit legalitas korporasi.
Said menegaskan, laporan yang disampaikan Gadjah Puteh bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong penegakan hukum yang objektif, profesional, transparan, dan berbasis alat bukti yang sah.
“Seluruh pihak tetap harus diberikan ruang klarifikasi dan hak jawab. Namun karena pengelolaan migas menyangkut kepentingan negara, daerah, dan masyarakat luas, maka dugaan persoalan ini perlu segera ditelusuri agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar serta tidak mengurangi kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMD,” pungkasnya.(red)





