Sayed menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada prinsipnya tidak melarang suatu perusahaan memenangkan banyak proyek. Namun, undang-undang tersebut melarang praktik yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, termasuk apabila terdapat pengaturan pemenang, penguasaan pasar secara tidak wajar, atau tindakan yang menghalangi pelaku usaha lain memperoleh kesempatan yang sama.
Menurutnya, masyarakat juga perlu memahami bahwa istilah “monopoli proyek” tidak boleh digunakan secara sembarangan. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap seluruh proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia, evaluasi penawaran hingga pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, keterbukaan data pengadaan menjadi salah satu kunci agar seluruh proses dapat diawasi secara objektif.
“Gadjah Puteh tidak sedang menghakimi siapa pun. Justru kami mendorong agar seluruh proses pengadaan dibuka secara transparan sehingga apabila memang tidak ada penyimpangan, kepercayaan publik dapat dipulihkan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya praktik yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sayed.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus menjaga integritas sistem pengadaan barang dan jasa serta memastikan setiap paket pekerjaan diberikan berdasarkan kompetensi, kemampuan, dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan karena kedekatan ataupun kepentingan kelompok tertentu.
“APBK adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah harus dikelola secara terbuka, profesional, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Transparansi merupakan cara terbaik untuk mencegah lahirnya berbagai dugaan di tengah masyarakat,” pungkasnya.(red)





