Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Gadjah Puteh Soroti Dugaan Penguasaan Proyek di Aceh Tamiang

2
×

Gadjah Puteh Soroti Dugaan Penguasaan Proyek di Aceh Tamiang

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh Sayed Zahirsyah Almahdaly menyoroti dugaan penguasaan proyek pemerintah di Kabupaten Aceh Tamiang serta mendorong transparansi pengadaan barang dan jasa.
LSM Gadjah Puteh meminta dugaan penguasaan proyek di Aceh Tamiang ditelusuri secara transparan sesuai ketentuan hukum.

Sayed menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada prinsipnya tidak melarang suatu perusahaan memenangkan banyak proyek. Namun, undang-undang tersebut melarang praktik yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, termasuk apabila terdapat pengaturan pemenang, penguasaan pasar secara tidak wajar, atau tindakan yang menghalangi pelaku usaha lain memperoleh kesempatan yang sama.

Menurutnya, masyarakat juga perlu memahami bahwa istilah “monopoli proyek” tidak boleh digunakan secara sembarangan. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap seluruh proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia, evaluasi penawaran hingga pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, keterbukaan data pengadaan menjadi salah satu kunci agar seluruh proses dapat diawasi secara objektif.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

“Gadjah Puteh tidak sedang menghakimi siapa pun. Justru kami mendorong agar seluruh proses pengadaan dibuka secara transparan sehingga apabila memang tidak ada penyimpangan, kepercayaan publik dapat dipulihkan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya praktik yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sayed.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus menjaga integritas sistem pengadaan barang dan jasa serta memastikan setiap paket pekerjaan diberikan berdasarkan kompetensi, kemampuan, dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan karena kedekatan ataupun kepentingan kelompok tertentu.

“APBK adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah harus dikelola secara terbuka, profesional, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Transparansi merupakan cara terbaik untuk mencegah lahirnya berbagai dugaan di tengah masyarakat,” pungkasnya.(red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses