AtjehUpdate.com., Langsa – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh menyoroti pernyataan Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana, yang disampaikan saat memberikan keterangan kepada masyarakat dalam kegiatan penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana di Kantor Pos Langsa, Sabtu (20/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Langsa mengimbau masyarakat agar tidak mendengarkan “barisan sakit hati, caleg yang kalah, dan calon wali kota yang kalah” yang disebut memanas-manasi masyarakat untuk membuat provokasi.
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly, menilai pernyataan tersebut pada dasarnya mengandung pesan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang dinilai melakukan provokasi. Namun, penggunaan istilah “barisan sakit hati”, “caleg yang kalah”, dan “calon wali kota yang kalah” juga membuka ruang tafsir yang luas karena dikaitkan dengan kelompok yang pernah terlibat dalam kontestasi politik.
Menurut Sayed, persoalan utama bukan terletak pada ajakan agar masyarakat tidak terprovokasi, melainkan pada penggunaan identitas politik sebagai kategori yang dikaitkan dengan dugaan melakukan provokasi.
Tanpa penjelasan yang lebih spesifik mengenai siapa yang dimaksud serta fakta yang melatarbelakanginya, pernyataan tersebut dinilai berpotensi dipahami sebagai generalisasi terhadap kelompok tertentu yang memiliki pandangan berbeda dengan pemerintah.
“Sebagai kepala daerah, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik memiliki dampak yang luas. Karena itu, kami berpandangan bahwa penggunaan istilah seperti ‘barisan sakit hati’, ‘caleg kalah’, maupun ‘calon wali kota kalah’ perlu disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan stigma terhadap kelompok tertentu di tengah masyarakat,” kata Sayed.
Ia menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kritik, demonstrasi, maupun pengawasan terhadap jalannya pemerintahan merupakan bagian dari hak masyarakat. Karena itu, penting untuk membedakan antara kritik yang disampaikan sebagai bentuk kontrol publik dengan tindakan provokasi yang bertujuan menghasut atau menyesatkan masyarakat.
Menurutnya, kritik dan demonstrasi yang dilakukan secara damai merupakan bagian dari ruang demokrasi. Sementara itu, provokasi memiliki makna yang berbeda serta memerlukan dasar dan fakta yang jelas.
“Kritik tidak bisa begitu saja disapu dengan label ‘barisan sakit hati’. Orang yang pernah kalah dalam kontestasi politik juga tidak serta-merta kehilangan hak untuk menyampaikan pendapat, memberikan kritik, ataupun mengawasi jalannya pemerintahan,” ujarnya.
Sayed mengatakan, apabila memang terdapat pihak yang sengaja menyebarkan informasi tidak benar atau melakukan provokasi, pemerintah tentu memiliki ruang untuk menjelaskan hal tersebut kepada masyarakat dengan menyertakan dasar dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.





