Pihak kejaksaan juga menyampaikan apresiasi kepada peserta aksi yang telah menyuarakan aspirasi secara damai.
Dalam penjelasannya, perwakilan kejaksaan menyatakan bahwa penanganan dugaan penyimpangan revitalisasi masih memerlukan sejumlah pendalaman.
Ia menjelaskan bahwa tidak semua perkembangan perkara dapat dibuka kepada publik karena terdapat tahapan pemeriksaan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Kejaksaan juga mengungkap adanya kendala teknis dalam pemeriksaan pekerjaan fisik yang membutuhkan dukungan tenaga ahli.
Menurut penjelasan perwakilan kejaksaan, keterbatasan kemampuan teknis dan anggaran sempat menjadi kendala dalam proses pendalaman. Untuk mengatasinya, kejaksaan telah berkoordinasi dengan Universitas Samudra guna memperoleh dukungan keahlian.
Perwakilan kejaksaan menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan dan setiap keputusan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mengenai permintaan pengambilalihan perkara Rumah Sehat dari Polres Langsa, kejaksaan menjelaskan bahwa kewenangan penanganan perkara tidak dapat dipindahkan secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak kejaksaan menyinggung adanya ketentuan dan mekanisme koordinasi antarlembaga penegak hukum, termasuk kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kondisi tertentu.
Menanggapi penjelasan tersebut, perwakilan massa menyatakan bahwa tuntutan pengambilalihan bukan dimaksudkan untuk merebut perkara yang sedang ditangani kepolisian.
Mereka menegaskan bahwa desakan tersebut muncul karena adanya kekhawatiran penanganan perkara tidak memperoleh kepastian.
Selain itu, dalam orasi lainnya, massa juga menyampaikan kritik terhadap dugaan praktik penguasaan kegiatan tertentu oleh kelompok terbatas di lingkungan pemerintahan daerah.
Pengunjuk rasa meminta kejaksaan memeriksa setiap informasi yang mengarah pada dugaan penyimpangan penggunaan kewenangan ataupun anggaran, sepanjang terdapat bukti permulaan dan dasar hukum yang memadai.
Massa menyatakan siap memberikan dukungan terhadap penanganan perkara dan mengingatkan bahwa pengawasan masyarakat sipil akan terus dilakukan.
Apabila berbagai perkara yang menjadi perhatian mereka dinilai tidak menunjukkan perkembangan, aliansi menyampaikan kemungkinan menggelar aksi lanjutan ke Kejaksaan Tinggi Aceh maupun Kejaksaan Agung.
Bagi Said dan Gadjah Puteh, persoalan revitalisasi sekolah menjadi perhatian penting karena menyangkut penggunaan anggaran pendidikan dan fasilitas yang seharusnya dinikmati peserta didik.
Sementara itu, kejaksaan telah menegaskan bahwa tidak terdapat intervensi dalam penanganan perkara dan proses hukum masih berjalan sesuai prosedur.
Perbedaan antara kekhawatiran pengunjuk rasa dan penjelasan kejaksaan tersebut kini menempatkan perkembangan penanganan perkara revitalisasi sekolah sebagai salah satu hal yang dinantikan masyarakat.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, bukan semata-mata tuduhan ataupun tekanan yang berkembang di ruang publik.(red)





