“Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan, pelanggaran prosedur pengadaan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Wahyu.
GEUBRAK juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan institusi penegak hukum. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan tersebut menjadi hal yang sangat penting.
“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Masyarakat Kota Langsa berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan laporan tersebut berjalan. Jangan sampai anggaran pendidikan yang seharusnya dinikmati siswa justru menjadi persoalan hukum yang dibiarkan tanpa kejelasan,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, GEUBRAK meminta Kejati Aceh dan Kejari Langsa untuk memberikan informasi perkembangan penanganan laporan secara berkala kepada publik sebagai bentuk keterbukaan dan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami mendesak Kejati Aceh dan Kejari Langsa agar segera bergerak, memanggil pihak-pihak terkait, menelusuri seluruh dokumen pengadaan, dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam proyek seragam serta tas sekolah gratis ini. Jangan ada upaya pembiaran hingga kasus ini tidak tersentuh hukum,” tutup Wahyu Ramadana.(red)





