Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

GEUBRAK Desak Kejati Aceh dan Kejari Langsa Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Proyek Seragam dan Tas Sekolah Gratis di Kota Langsa

1
×

GEUBRAK Desak Kejati Aceh dan Kejari Langsa Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Proyek Seragam dan Tas Sekolah Gratis di Kota Langsa

Sebarkan artikel ini
GEUBRAK mendesak Kejati Aceh dan Kejari Langsa mengusut tuntas dugaan pelanggaran proyek pengadaan seragam sekolah gratis dan tas sekolah di Kota Langsa yang telah dilaporkan oleh LSM Gadjah Puteh.
GEUBRAK meminta aparat penegak hukum mengusut secara transparan dugaan pelanggaran proyek seragam dan tas sekolah gratis di Kota Langsa.

“Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan, pelanggaran prosedur pengadaan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Wahyu.

GEUBRAK juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan institusi penegak hukum. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan tersebut menjadi hal yang sangat penting.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Masyarakat Kota Langsa berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan laporan tersebut berjalan. Jangan sampai anggaran pendidikan yang seharusnya dinikmati siswa justru menjadi persoalan hukum yang dibiarkan tanpa kejelasan,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, GEUBRAK meminta Kejati Aceh dan Kejari Langsa untuk memberikan informasi perkembangan penanganan laporan secara berkala kepada publik sebagai bentuk keterbukaan dan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami mendesak Kejati Aceh dan Kejari Langsa agar segera bergerak, memanggil pihak-pihak terkait, menelusuri seluruh dokumen pengadaan, dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam proyek seragam serta tas sekolah gratis ini. Jangan ada upaya pembiaran hingga kasus ini tidak tersentuh hukum,” tutup Wahyu Ramadana.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses