Masyarakat menilai, kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah Kota Langsa, khususnya Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), diminta untuk tidak tinggal diam. Pengawasan dan penertiban terhadap mekanisme penetapan harga emas dinilai mendesak untuk dilakukan.
Apalagi di tengah situasi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pasca bencana, praktik pengambilan keuntungan berlebih oleh segelintir pihak dinilai sangat tidak etis dan mencederai rasa keadilan.
Pemerintah diharapkan segera turun tangan melakukan pemantauan serius, membuka transparansi acuan harga emas yang sehat, serta memastikan tidak ada praktik monopoli yang merugikan pedagang kecil maupun masyarakat luas.
Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya soal mahalnya harga emas, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap keadilan mekanisme pasar di Kota Langsa.(red)





