Atas dasar itu, MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait, yakni:
Menolak surat izin prinsip pelepasan lahan apabila terbukti diterbitkan tanpa dasar hukum yang sah.
Meminta pemerintah dan instansi berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap lahan yang HGU-nya telah berakhir. Mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka secara transparan proses dan status permohonan perpanjangan HGU PT Semadam. Mengingatkan DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang agar tidak terjebak dalam kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Meminta evaluasi menyeluruh terhadap permohonan perpanjangan HGU apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum maupun administrasi.
Edi Saputra menegaskan bahwa MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang akan terus mengawal persoalan tersebut melalui langkah-langkah konstitusional, termasuk menyampaikan aspirasi kepada DPRK Aceh Tamiang, Kantor Pertanahan, serta instansi terkait lainnya.
“Kami mendukung penuh pembangunan hunian tetap bagi korban banjir. Namun prosesnya harus berdiri di atas kepastian hukum dan tidak boleh dijadikan alat untuk mengaburkan persoalan status lahan ataupun kepentingan lain yang bertentangan dengan prinsip keadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Semadam maupun Badan Pertanahan Nasional terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang.(red)





