Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
AcehHukum

HGU Diduga Berakhir Sejak 2021, Pemuda Pancasila: Jangan Jadikan Air Mata Korban Banjir Sebagai Alat Tukar Perpanjangan Izin

1
×

HGU Diduga Berakhir Sejak 2021, Pemuda Pancasila: Jangan Jadikan Air Mata Korban Banjir Sebagai Alat Tukar Perpanjangan Izin

Sebarkan artikel ini
Edi Saputra ST, Ketua MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang, mengkritik PT Semadam terkait izin prinsip pelepasan lahan 10 hektare untuk pembangunan hunian tetap korban banjir di Desa Sekumur dan mempertanyakan status HGU perusahaan yang diduga telah berakhir sejak 2021.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang, Edi Saputra ST, meminta transparansi status HGU PT Semadam yang diduga telah berakhir sejak 2021. Ia menegaskan pembangunan hunian tetap bagi korban banjir harus berjalan sesuai hukum dan tidak boleh menjadi alat tawar-menawar dalam proses perpanjangan izin perkebunan.

Atas dasar itu, MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait, yakni:
Menolak surat izin prinsip pelepasan lahan apabila terbukti diterbitkan tanpa dasar hukum yang sah.

Meminta pemerintah dan instansi berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap lahan yang HGU-nya telah berakhir. Mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka secara transparan proses dan status permohonan perpanjangan HGU PT Semadam. Mengingatkan DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang agar tidak terjebak dalam kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Meminta evaluasi menyeluruh terhadap permohonan perpanjangan HGU apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum maupun administrasi.

Edi Saputra menegaskan bahwa MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang akan terus mengawal persoalan tersebut melalui langkah-langkah konstitusional, termasuk menyampaikan aspirasi kepada DPRK Aceh Tamiang, Kantor Pertanahan, serta instansi terkait lainnya.
“Kami mendukung penuh pembangunan hunian tetap bagi korban banjir. Namun prosesnya harus berdiri di atas kepastian hukum dan tidak boleh dijadikan alat untuk mengaburkan persoalan status lahan ataupun kepentingan lain yang bertentangan dengan prinsip keadilan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Semadam maupun Badan Pertanahan Nasional terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang.(red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses