Perkara Blueray sendiri telah berkembang cukup jauh. KPK sebelumnya menyebut John Field selaku pemilik PT Blueray diduga menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai sekitar Rp61,9 miliar sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Dalam pengembangan perkara tersebut, mantan pejabat Subdirektorat Penindakan yang kemudian menjabat Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan sekitar Rp3,25 miliar.
Konstruksi yang disampaikan KPK juga mengungkap dugaan adanya “jatah uang bulanan” dalam bentuk dolar Singapura untuk beberapa kelompok atau pihak di lingkungan Bea dan Cukai. KPK menyebut uang untuk jajaran Subdirektorat Penindakan disalurkan melalui Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I Enov Puji Wijanarko, termasuk dugaan jatah untuk Gatot yang disebut diserahkan Enov langsung di ruang kerjanya. Penyebutan seseorang dalam konstruksi perkara tersebut tetap harus ditempatkan sesuai status hukumnya dan tidak dengan sendirinya berarti yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bagi Gadjah Puteh, konstruksi tersebut memperlihatkan alasan mengapa pengembangan penyidikan penting dilakukan secara menyeluruh. Apabila pemberian uang diduga menjangkau sejumlah posisi dalam satu struktur, maka penyidik dinilai perlu menguji apakah pola hubungan tersebut hanya bertujuan memperoleh perlakuan tertentu dalam proses kepabeanan atau mempunyai kepentingan lain yang lebih panjang.
“Jangan sampai praktik seperti ini hanya dilihat sebagai hubungan transaksional ketika barang masuk. Yang harus dibongkar adalah ekosistemnya. Kalau memang tidak pernah ada intervensi terhadap SDM dan mutasi, itu juga harus menjadi terang. Tetapi kalau ditemukan bukti sebaliknya, publik berhak mengetahui seberapa jauh kepentingan swasta bisa masuk ke dalam birokrasi,” tegas Sayed.
Gadjah Puteh juga mengingatkan agar informasi yang berkembang mengenai mutasi tidak digunakan untuk menghakimi pejabat maupun pegawai yang telah dipanggil KPK. Pemeriksaan sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.
Di sisi lain, organisasi tersebut menilai transparansi pengembangan perkara menjadi penting karena persoalannya tidak lagi hanya menyangkut sejumlah individu. Integritas sistem penempatan pejabat pada institusi yang mengawasi arus barang lintas negara menjadi kepentingan publik karena posisi dan kewenangan aparat dapat menentukan kuat atau lemahnya pengawasan kepabeanan.
“Kalau uang bisa membeli kemudahan, itu persoalan besar. Tetapi akan jauh lebih berbahaya apabila uang juga mampu memengaruhi siapa yang memegang kewenangan. Karena itulah isu mutasi ini harus diuji sampai terang, bukan untuk menuduh siapa pun, tetapi untuk memastikan sistem SDM Bea Cukai dan Kementerian Keuangan tidak dapat dikendalikan kepentingan pihak luar,” pungkas Sayed.
Penelusuran mengenai dugaan jaringan kepentingan dalam perkara Blueray belum berhenti pada persoalan tersebut. Informasi yang muncul di persidangan mengenai dinamika jabatan dan dugaan pengumpulan dana untuk mempertahankan posisi pejabat menjadi bagian lain yang masih memerlukan pendalaman dan akan membuka pertanyaan baru mengenai seberapa tinggi jaringan kepentingan tersebut diduga berusaha menjangkau struktur pengambil keputusan.(red)





