Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar antara pernyataan yang menyebut sebuah kementerian gagal menjalankan program, mempertanyakan penggunaan anggarannya, mengkritik kebijakan pemerintah atau menilai buruk kinerja sebuah lembaga negara dengan tuduhan faktual yang diarahkan kepada seseorang secara pribadi.
Mengatakan sebuah kebijakan pemerintah buruk, mempertanyakan kinerja DPR, mengkritisi tata kelola lembaga negara atau meminta sebuah institusi diperiksa merupakan bagian dari diskursus mengenai penyelenggaraan kekuasaan publik. Sementara menuduh individu tertentu melakukan tindak pidana tanpa dasar merupakan persoalan berbeda yang harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur perlindungan kehormatan orang perseorangan.
Dalam menguji Pasal 240 dan Pasal 241, MK juga menengok sejarah panjang pengujian pasal-pasal penghinaan di Indonesia.
Mahkamah merujuk Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang sebelumnya menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pertimbangan tersebut menjadi sangat penting karena MK menegaskan bahwa ketika sebuah norma dinyatakan inkonstitusional, yang dibatalkan bukan semata-mata nomor atau huruf pasalnya, melainkan juga materi atau substansi yang terkandung dalam norma tersebut.
Konsekuensinya, pembentuk undang-undang tidak dapat sekadar menghidupkan kembali substansi norma yang telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi melalui formulasi ataupun nomor pasal baru.
Mahkamah mengingatkan bahwa KUHP baru yang merupakan pembaruan terhadap KUHP warisan kolonial semestinya tidak lagi memuat pasal-pasal yang isi atau substansinya sama atau menyerupai norma yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional.
MK menilai pengaturan dalam Pasal 240 dan Pasal 241 bahkan memperluas objek perlindungan dibandingkan pengaturan dalam KUHP lama. Larangan penghinaan tidak lagi hanya berkaitan dengan pemerintah dalam pengertian sempit, tetapi menjangkau pemerintah dalam pengertian lebih luas hingga lembaga di luar cabang eksekutif.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik serta pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Mempertahankan substansi atau kemiripan substansi pasal penghinaan yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional dinilai berpotensi mengurangi bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan.
Di titik inilah Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 memiliki arti yang lebih luas daripada sekadar penghapusan sebuah ancaman pidana.
Putusan tersebut mempertegas hubungan antara rakyat dan kekuasaan dalam negara demokratis. Pemerintah memperoleh kewenangan untuk menjalankan negara, mengelola anggaran publik, membentuk kebijakan serta mengambil keputusan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Karena besarnya kewenangan tersebut, pemerintah pada saat yang sama harus bersedia menerima pengawasan dan kritik dari masyarakat.
Kritik bahkan dapat menjadi instrumen koreksi ketika kebijakan dinilai keliru, pelayanan publik dianggap buruk, penggunaan anggaran dipertanyakan atau terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang perlu diperiksa.
Karena itu, kehormatan sebuah institusi negara semestinya tidak dibangun dengan menciptakan ketakutan masyarakat terhadap ancaman pidana. Kehormatan institusi justru lahir dari integritas, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas dan kemampuan lembaga tersebut mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangannya kepada masyarakat.
Putusan MK juga tidak berarti bahwa seluruh batas kebebasan berekspresi telah dihapus. Kebebasan berpendapat tetap berjalan berdampingan dengan tanggung jawab hukum. Perlindungan terhadap kritik kepada institusi tidak identik dengan pembenaran terhadap fitnah atau tuduhan tanpa dasar kepada individu.
Karena itulah, membaca putusan ini hanya dengan kesimpulan bahwa “sekarang pemerintah boleh dihina” justru menyederhanakan persoalan.
Makna konstitusionalnya jauh lebih mendasar. Pemerintah dan lembaga negara tidak boleh menggunakan konsep kehormatan institusi sebagai benteng untuk menghindari pengawasan masyarakat. Pada saat bersamaan, individu yang bekerja di dalam pemerintahan tetap mempunyai hak atas kehormatan pribadinya.
Dengan gugurnya Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP, ruang untuk menggunakan kedua ketentuan tersebut terhadap kritik masyarakat kini tertutup.
Putusan ini sekaligus memberikan pesan bahwa dalam negara demokratis, kekuasaan publik harus siap diperiksa, dipertanyakan, dinilai bahkan dikritik keras oleh masyarakat.
Kritik memang tidak selalu menyenangkan bagi pihak yang menerimanya. Kritik dapat terdengar tajam, keras bahkan mengusik kenyamanan kekuasaan. Namun ketidaknyamanan sebuah institusi terhadap kritik tidak dengan sendirinya dapat dijadikan alasan untuk membawa warga negara ke ranah pidana.
Pada akhirnya, garis yang ditarik MK menjadi semakin jelas: kehormatan pribadi manusia tetap memperoleh perlindungan hukum, sedangkan pemerintah dan lembaga negara yang menjalankan kekuasaan publik harus siap berada di bawah sorotan, pengawasan dan kritik rakyat.(red)





