Pola ini kami pandang sebagai bagian dari warisan feodal yang mengeras sejak era Sulaiman dan terus berdenyut lintas pejabat melalui jejaring orang lama. Isu kerap ditepis dengan diam, sementara gemerlap prestasi sesaat dirayakan. Jika ukuran kinerja hanya seberapa sering panggung rilis digelar, publik patut cemas karena inti penegakan hukum adalah proses yang transparan dan akuntabel dari awal sampai akhir, bukan sekadar momen di depan kamera.
Dalam percakapan publik yang kami terima, sejumlah nama kerap disebut bukan untuk divonis secara personal, melainkan karena pola penempatan yang sulit dijelaskan secara meritokratis.
Ujianto misalnya memulai karier di pusat pada penindakan internal pegawai lalu berpindah menjadi pawang anjing. Ia keluar dari kontrak kepawanan lebih cepat dari masa minimal, sempat ditempatkan di Kantor Wilayah Sumatera Utara, kemudian kembali bertugas di Langsa dengan alasan kedekatan keluarga. Di mata publik, posisinya di lingkaran staf tampak dominan sehingga ucapannya seolah menjadi titah. Ini persepsi publik yang seharusnya diuji melalui audit terbuka.
Nama lain adalah Andy Christian Sipayung yang pernah bertugas di kantor besar seperti Soekarno-Hatta, sempat digrounded, lalu kembali dipercaya sebagai fungsional intelijen di Langsa. Posisi ini krusial karena berkaitan langsung dengan pencarian dan pengumpulan informasi pelanggaran. Publik mempertanyakan konsistensi standar dan peran jejaring angkatan dalam proses tersebut.
Mukhlis Pane dan Pitra juga kerap disebut dalam konteks serupa, terutama terkait jalur promosi dan dominasi fungsi penindakan dan penyidikan. Pertanyaan publik sederhana: apakah jabatan penindakan dan penyidikan memang domain terbatas bagi gerbong tertentu, atau ada mekanisme tak kasatmata yang menjaga gerbang kekuasaan di sektor ini.
Potongan-potongan ini penting karena menunjukkan bahwa OTT hari ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh di atas pola lama, jejaring lama, dan budaya lama yang selama bertahun-tahun dibiarkan hidup.
Karena itu, Gadjah Puteh mendesak agar KPK tidak berhenti pada OTT semata, tetapi mengembangkan perkara ini ke tindak pidana pencucian uang. Preseden penanganan kasus Andhi Pramono menunjukkan bahwa pendekatan TPPU mampu membuka aset, jejaring, dan relasi kuasa yang selama ini tersembunyi. Tanpa TPPU, korupsi hanya dihukum pelakunya, bukan sistem yang menopangnya.
Menteri Keuangan juga harus berani membuka data laporan masyarakat di Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan mengevaluasi efektivitas lembaga pengawas internal. Jika pengawasan berjalan efektif, maka praktik sistemik seperti yang kini terungkap melalui OTT seharusnya bisa dicegah jauh hari.
OTT Bea Cukai hari ini adalah momentum. Jika negara sungguh-sungguh, maka tidak boleh ada wilayah kebal hukum, baik di pusat maupun di daerah. Semua pejabat yang pernah menduduki jabatan strategis penindakan dan penyidikan harus siap diperiksa secara terbuka.
Publik tidak menuntut sensasi penangkapan. Publik menuntut keadilan yang tuntas. Jika tidak, maka OTT ini hanya akan menjadi episode singkat dalam siklus lama: tangkap, reda, lalu lupa.(red)





