PANDORA menilai praktik rangkap jabatan ini telah melahirkan potensi abuse of power, bahkan dapat mengikis kepercayaan publik terhadap kredibilitas kementerian maupun BUMN itu sendiri. Contoh nyata adalah kasus di sektor minyak dan gas. Pertamina, yang terseret kasus besar dengan banyak tersangka, justru tetap memberi kursi komisaris kepada Heru Pambudi, pejabat aktif yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. “Ini sungguh ironi: banyak tersangka muncul dari kasus Pertamina, tapi komisarisnya yang justru pejabat eselon I masih nyaman bercokol di kursi empuk,” tambahnya.
LSM PANDORA menegaskan bahwa praktik seperti ini harus segera diakhiri. Revisi Undang-Undang BUMN harus mengatur tegas larangan rangkap jabatan bagi seluruh pejabat eselon I dan II, bukan hanya menteri atau wakil menteri. Dengan demikian, BUMN benar-benar bisa dikelola secara profesional, bebas dari intervensi, dan terhindar dari praktik conflict of interest.
“PANDORA berdiri bersama DPR RI Komisi VI dalam mendorong lahirnya aturan yang jelas dan tegas. Saatnya pejabat publik memilih: mengabdi penuh di kementerian, atau menanggalkan jabatan untuk masuk ke BUMN. Tidak bisa keduanya. Negara ini butuh tata kelola yang bersih, bukan bancakan jabatan,” tutup M. Helmi.





